Entri Populer

Jumat, 21 Januari 2011

Kesultanan Bulungan Pasca Datu Alam Muhammad Adil.


(Sultan Kaharuddin II, berkuasa antara 1875 hingga 1889)

Dalam keadaan berkabung, Dewan Kesultanan akhirnya mengangkat cucu Sultan Khalifatul Alam Muhammad Adil, anak dari Maharaja Lela yang bernama Ali Kahar yang bergelar Sultan Kaharuddin II (1875-1889) dengan harapan mampu meneruskan kebijakan kakeknya, namun tekanan-tekanan politik yang menyebabkan tidak stabilnya pemerintahan pada masa-masa awal pemerintahan Sultan kaharuddin II akhirnya membuat Sultan dengan berat hati akhirnya menandatangani perjanjian kerjasama (Konteverklaring de tweede II) pada Juni1878 pokok perjanjianya yaitu: Belanda dapat menentukan kebijakan sultan Bulungan termasuk urusan pajak dan Sultan Kaharuddin terjamin keamanannya. Dalam catatan pemerintahan Belanda, pada tanggal 2 Februari 1877 diterbitkan Ordonantie berupa Staatsblad (surat keputusan) nomor 31 tentang kekuasaan mengatur kerajaan Bulungan yang membawahi Tanah Tidung, Pulau Tarakan, Nunukan, Pulau Sebatik, dan Beberapa pulau kecil di sekitar. Bahkan, Surat Keputusan itu di kukuhkan kembali pada 15 maret 1884 oleh Sekretaris kerajaan Belanda di Bogor.

Kerja sama itu ternyata menjadi pemicu serangkaian kebijakan Belanda yang merugikan Kesultanan Bulungan, karena pada 1 Maret 1897 menerbitkan Staatsblad nomor 83 yang ditandatangani Gubernur Jenderal Hindia Belanda A. D. H. Heringa. Isinya mengatur penyerahan tanah beberapa kerajaan di kalimantan kepada Belanda. Kondisi ini membuat posisi tawar politik Kesultanan Bulungan menjadi sangat sulit, sehingga Sultan jelas tidak mudah mengambil sikap untuk menolak Konteverklaring de tweede II seperti yang pernah dilakukan oleh kakeknya, Sultan Khalifatul Alam Muhammad Adil, karena situasi yang tidak menentu dan tidak berimbangnya kekuatan militer Bulungan terhadap Belanda yang sudah mulai menancapkan pengaruhnya di Bulungan, khususnya semenjak meningkatnya kekuatan sejata api dan penggunaan kapal uap yang digunakan oleh Belanda. Hal ini ditopang pula melemahnya kekuatan armada laut Bulungan setelah sempat pecahnya perang laut antara Kesultanan Bulungan dan Gunung Tabur pada 1862, karena itu jelas Sultan Kaharuddin II tidak ingin banyak korban sipil yang lebih besar lagi jika berhadapan langsung dengan militer Belanda. Keberadan armada Angkatan Laut Inggris yang bermarkas di Labuan, yang sewaktu-waktu dapat bergerak cukup dekat di tapal batas Kesultanan Bulungan di utara juga nampaknya juga menjadi penentu lain mengapa pilihan sulit tersebut akhirnya diambil oleh Sultan Kaharuddin II.

Kesultanan Bulungan saat itu benar-benar terjepit diantara dua raksasa kolonial yang tengah bertarung memperebutkan supremasi dan kendali atas pulau Kalimantan, Inggris di utara dan Belanda dari Selatan Bulungan. Itulah sebabnya mengapa keputusan ini seumpama buah simalakama bagi Sultan Kaharuddin II karena beliau harus menangung beban sejarah dipundaknya. Sultan Kaharuddin II berkuasa sekitar 14 tahun, beliau akhirnya wafat tahun 1889 M / 1307 H dan dimakamkan di kompleks makam kesultanan Bulungan di gunung Seriang, para arkeolog menyebut kompleks makam tersebut dengan nama kompleks makam Gunung Seriang II.


(J. Jongejans, Controleur Van Boeloengan).

Pengaruh Belanda terhadap Bulungan semakin besar, kebijakan yang dijalankan pasca wafatnya Sultan Datu Alam Muhammad Adil adalah mencoba lebih ikut campur dalam struktur pemerintahan Kesultanan Bulungan. Dalam menjalankan roda pemerintahan pemerintah Kolonial Belanda melakukan pengawasan terhadap Kesultanan Bulungan, mereka menempatkan wakilnya yang dikenal dengan nama Controleur. Controleur merupakan sebuah jabatan yang berlaku aktif sejak tahun 1827, dulunya sebelum Controleur jabatan sejenis disebut dengan Opziener. Sesuai dengan fungsinya mereka bertugas mengumpulkan pajak bumi di wilayah Karesidenan yang menjadi wilayah kerjanya. Petugas ini kemudian menjadi Directie voor de Cultures. Jenjang karier Controleur ini dibagi menjadi tiga tingkatan yang dapat naik pangkat sampai pada jabatan dalam dinas pemerintahan yaitu Asisten Residen atau Residen. Itulah sebabnya walaupun Kesultanan Bulungan berbentuk Zelfbestuurende Landschapen atau pemerintahan istimewa, namun pada hakikatnya kesultanan Bulungan sebenarnya berada dibawah pengawasan Asisten Residen yang kaki tangannya disebut Controleur tersebut.

Pembenahan di lingkungan pemerintahan lokal oleh Pemerintah Belanda dilakukan secara bertahap. Controleur yang semula bertugas sebagai pegawai pajak, sesuai dengan Staatsblad. 1872 nomor 225 secara definitif digabungkan dengan Dinas Pangreh Praja (di kalimantan jabatan ini disebut dengan Kyai) yang sebenarnya hal ini sudah terjadi setengah abad sebelumnya. Kepada Asisten Residen diperbantukan dua atau tiga Controleur, sebagai pembantu Asisten Residen yang tidak mempunyai kekuasaan sendiri. Mereka bertugas mengawasi apakah perintah kepalanya (Asisten Residen) dikerjakan, mengamati tentang apa saja yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perkembangan rakyat. Sebagai pejabat di tingkat bawah, Controleur mengetahui tentang adat istiadat masyarakat, kesehatan, pertanian, peternakan, dan lain-lain dalam wilayah Afdeeling tersebut. Controleur juga diwajibkan membantu Pangreh Praja Bumi Putera dalam melaksanakan tugasnya, mengingatkan apabila ada kekurangan, dan sebagainya. Kepada Asisten Residen dan Residen, Controleur memberikan segala keterangan yang penting seperti apabila ada pejabat Bumi Putera yang bersikap kritis dan reaktif terhadap penguasa Kolonial bila perlu disertai dengan usul karena ia adalah mata-telinga Asisten Residen dan Residen.

Untuk Kesultanan Bulungan Controleur di tempatkan di Tanjung Selor dengan merangkap pulau Tarakan dan di Malinau, selain itu seperti yang dijelaskan sebelumnya Belanda juga menempatkan seorang Controleur di Muara Tawao hingga daerah tersebut diambil oleh Inggris. Pada tahun 1922 dipedalaman Bulungan, seorang Controleur ditempatkan di Malinau dan setahun kemudian, 1923 seorang Asisten Residen untuk wilayah Boelongan en Berao ditempatkan di Tanjung Selor. Kemudian baru pada tahun 1938 kedudukan Asisten Residen Boelongan en Berao dipindahkan ke kota Tarakan sampai waktu penyerahan kemerdekaan pada RI. Saking besarnya pengaruh kekuasaan Controleur atas wilayah kerjanya, untuk mengangkat seorang pejabat pada tingkat kecamatan atau Onder Distrik saja harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Controleur.
Sayangnya sejauh ini, hanya ada dua Controleur van Bulungan yang dapat dilacak oleh penulis yaitu Controleur bernama Mayers (1921-1922) dan seorang Controleur terakhir yang sempat menghadiri penyerahan kedaulatan atas Bulungan yang bergabung kepada Republik Indonesia pada tahun 1949 yaitu Controleur J.H.D. Linhoud.

Pada tahun 1901 dimulailah pajak penghasilan yang dikenakan pada rakyat, maka pada tahun tersebut diangkatlah 3 orang Districthoofd (semacam kepala distrik) dan kepala-kepala kampong, dikawasan Hulu Sungai Kayan (pedalaman) oleh pemerintah Hindia-Belanda diangkatlah Posthouder-Posthouder (kepala pos). Belanda nampaknya menggunakan dalil perjanjian kerjasama (Konteverklaring de tweede II ) pada bulan Juni 1878, yang ditanda tangani Sultan Kaharuddin, salah satu pokok perjanjianya terpentingnya adalah: Belanda dapat menentukan kebijakan sultan Bulungan termasuk urusan pajak.

Besaran nilai pajak ditetapkan oleh pemerintah Belanda melalui sebuah badan yang disebut dengan Commisie Aanslag, dan sistem pemungutan pajak dikenal dengan nama Collectellon. Di Bulungan, besaran pajak yang dikenakan pada tiap-tiap orang adalah Rp 15 hingga Rp. 25, ditambah 0,75 kemit (picis) untuk tiap-tiap kepala kampung.
Kedudukan-kedudukan Districthoofd tersebuat adalah sebagai beriku: (1). Districthoofd Tanjung Palas dingkatlah Haji Datu Mahkota. (2). Districthoofd Sesayap adalah Datuk Bestari. Dan, (3). Districthoofd Sembakung di jabat oleh Andin Kamsah. Kesemuanya diangkat berdasarkan surat keputusan Srie Sultan Bulungan dan kekuasaan Districthoofd Tanjung Palas hanya membawahi wilayah Tanjung Palas saja, untuk Tanjung Selor dan tanah-tanah yang termasuk empat persegi (Virtekand Vaal) beserta penduduknya berada dibawah kekuasaan Gouvernemen Hindia Belanda.

Gubernur Jendral Belanda kemudian membentuk wilayah administrasi yang dikenal dengan nama Afdeling Oost Borneo, sejak tahun 1910 hingga 1930 Colonial Belanda telah menyusun struktur pembagian kekuasaan dikalimantan timur, kesultanan Bulungan tercatat dalam Onder Afdeling IV yang membawahi dua Districk, yang pertama adalah Districk Bulungan yang terdiri dari Onder Districk (1). Muara Pangean, (2). Tarakan dan (3). Long Nawang (Apo Kayan). Distrik kedua adalah Distrik Sesayap yang terdiri dari Onder Districk (1). Sembakung, (2). Mentarang, dan (3). Krayan.

Selanjutnya tahun 1930-1942 an, terjadi lagi perubahan wilayah administrasi, sesuai dengan Besluit Gubernur Jendral (Staatsblad 1938 nomor 264) terhitung sejak 1 Juli 1938 diadakan lagi tiga Provinsi atau Eilandgewest, yaitu Sumatra, Borneo (Kalimantan) dan Timur Besar (Groote Oost) dengan berturut-turut ibukotanya Medan, Banjarmasin dan Makassar.

Tahun 1938 itu pula keluar Besluit Gubernur Jendral (Staatsblad 1938 nomor 352) yang mengatur lebih lanjut tentang tiga Provinsi tersebut. Mengenai Gewest Borneo ditentukan bahwa ibukotanya Banjarmasin, dan dibagi dalam dua bagian yaitu Residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo yang berkedudukan di Banjarmasin dan Residentie Westerafdeling van Borneo bertempat di Pontianak. Wilayah kesultanan Bulungan masuk pada Afdeling Zuider en Oosterafdeling van Borneo (Afdeling Selatan dan Timur Borneo) dengan berstatus Swapraja.

Swapraja Bulungan (Onderafdeling Bulungan) dibagi menjadi empat Onder Districk yaitu:
A. Districk Bulungan membawahi satu Onder Districk yaitu Tanjung Palas.
B. Districk Tanah Tidung (Tidungsche Landen) membawahi empat Onder Districk yaitu 1) Malinau, 2). Sembakung, 3). Mentarang, 4). Krayan.
C. Distric Tarakan Onder Districk tetap berkedudukan di Tarakan.
D. Districk Apo Kayan tetap berkedudukan di Apo Kayan (Long Nawang).

Kembali kesejarah Bulungan, setelah Sultan Kaharuddin II mangkat, beliau digantikan
oleh menantunya yang bernama Si Gaeng yang bergelar Sultan Azimuddin, beristrikan Putri Sibut, anak keempat dari Sultan Kaharuddin II. Si Gaeng sendiri memiliki garis keturunan langsung dengan Sultan Bulungan terdahulu, Sultan Kaharuddin I. Prosesi pengangkatan Sultan Azimuddin mendapat pengesahan Gubernur Belanda di Batavia melalui surat keputusan tertanggal 4 Desember 1889.


(Kediaman Asisten Resident Belanda di Samarinda).

Restu dari Gubernur Jenderal Belanda, tidak membuat Sultan Azimuddin mati langkah dalam menjalankan politik kemasyarakatannya. Bahkan, ia mencoba mencari peluang diantara tekanan Belanda pasca konteverklaring de tweede II dengan menjalankan misi sosial bagi kepentingan rakyatnya. Sultan Azimuddin dalam masa pemerintahannya tercatat pula beberapa peristiwa penting diantaranya meredam pergolakan di pedalaman dengan cara damai dan usaha pembicaraan mengenai perbatasan dengan pihak Inggris.
Setelah berkuasa selama 10 tahun, akhirnya Sultan ke-7 dalam sejarah Kesultanan Bulungan ini, wafat pada tahun 1899. Selanjutnya tampuk pemerintahan pun di pegang oleh istrinya Putri Sibut (Pengian kusuma) didampingi oleh Datu mansyur hingga tahun 1901. Putri Sibut merupakan satu-satunya pemimpin wanita dalam sejarah Kesultanan Bulungan, ia menggantikan posisi sementara suaminya, karena putra tertuanya Datu Belembung belum cukup umur menjadi Sultan. dari hasil perkawinannya dengan Sultan Azimuddin, ia dikaruniai tiga orang anak yaitu: Datu Belembung, Datu Tiras dan Datu Muhammad yang kemudian memberikan warna penting dalam perjalanan sejarah Kesultanan Bulungan.

Sumber:

Copy naskah ketikan Datuk Perdana, “Risalah Riwayat Kesultanan Bulungan th 1503 M atau th 919 H”, t.th.

Dali, H Yusuf. 1995. “Pesona Dan Tantangan Bulungan”. Jakarta : LKBN Antara.

H. Said. Ali Amin Bilfaqih, “Sekilas Sejarah Kesultanan Bulungan dari Masa ke Masa”.

Laporan Penelitian Arkeologi, Penelitian Arsitektur Makam Raja-Raja Di Wilayah Kalimantan Timur II Kabupaten Berau dan Bulungan. Tanggal 02 s/d 15 Agustus 2000.

Arianto, Sugeng. Agustus 2003. “Kerajaan Bulungan 1555-1959”. Malang : Skripsi Sarjana Pendidikan Sejarah Fakultas Sastra UGM.

Monografi Daerah Tingkat II Bulungan diterbitkan oleh Proyek Pengembangan Media Kebudayaan DITJEN, Kebudayaan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan R.I., Jakarta, 1976.

Wadjidi, 2007.”Nasionalisme Indonesia Di Kalimantan Selatan 1901-1942”. Cetakan Pertama. Banjarmasin : Pustaka Benua.

Adrian B. Lapian, Orang Laut, Bajak Laut, Raja Laut Sejarah Kawasan Laut Sulawesi Abad XIX, Jakarta, Komunitas Bambu, Agustus 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar